1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Syarat di atas wajib dipenuhi oleh para calon pendaftar agar penyaluran bantuan dana intensif dari Kartu Prakerja bisa dilakukan secara adil, dan tidak disalahgunakan oleh orang yang seharusnya tidak memerlukannya.
Bagi orang yang berhasil terdaftar Kartu Prakerja akan diberikan bantuan dana secara rutin dari pemerintah, di mana bantuan dana tersebut akan digunakan sebagai biaya mencari kerja dan biaya meningkatkan kompetensi kerja.
Untuk bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 29 simak langkah-langkah di bawah ini: