Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftar Berikut ini

- 16 Mei 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi - Penjelasan pembukaan gelombang 29 kartu Prakerja dari pemerintah, simak syarat dan cara melakukan pendaftaran selengkapnya di sini.
Ilustrasi - Penjelasan pembukaan gelombang 29 kartu Prakerja dari pemerintah, simak syarat dan cara melakukan pendaftaran selengkapnya di sini. /Tangkap Layar Instagram/@prakerja.go.id

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Klik Menu Ini Bisa Dapat Insentif Rp 3,55 Juta, Perhatikan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 Ini

Syarat di atas wajib dipenuhi oleh para calon pendaftar agar penyaluran bantuan dana intensif dari Kartu Prakerja bisa dilakukan secara adil, dan tidak disalahgunakan oleh orang yang seharusnya tidak memerlukannya.

Bagi orang yang berhasil terdaftar Kartu Prakerja akan diberikan bantuan dana secara rutin dari pemerintah, di mana bantuan dana tersebut akan digunakan sebagai biaya mencari kerja dan biaya meningkatkan kompetensi kerja.

Untuk bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 29 simak langkah-langkah di bawah ini:

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x