4. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait
Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi yakni menyelesaikan pelatihan dan mengisi form evaluasi yang tersedia.
Itulah.***