Penerima BPUM 2020 menerima uang tunai Rp2,4 juta. Sedangkan bantuan BLT UMKM 2021 cair Rp 1,2 juta.
Sedangkan syarat penerima BLT UMKM tahun sebelumnya adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN atau BUMD