Tak Perlu Cek Daftar Penerima BSU Subsidi Gaji Mei 2022 di Link BPJS Ketenagakerjaan, BLT Cair Bawa Tanda Ini

- 13 Mei 2022, 06:06 WIB
Cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan dan kemnaker.go.id, BSU 2022 kapan cair, apakah tahun 2022 masih ada BSU dan info BLT Subsidi Gaji.
Cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan dan kemnaker.go.id, BSU 2022 kapan cair, apakah tahun 2022 masih ada BSU dan info BLT Subsidi Gaji. /instagram.com/@kemnaker

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Kapan Cair Mei 2022? Menaker Buka Suara, Ini Cara Cek BLT Upah via SMS BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal lain seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," katanya.

Baca Juga: Jangan Kaget BSU Subsidi Upah 2022 Masuk Rekening Usai Isi Data Ini, Berikut Jadwal BLT Kapan Cair ke Pekerja

Sebenarnya, ada 2 link cek penerima BSU Subsidi Gaji. Selain Kemnaker, terdapat link untuk cek daftar penerima BLT yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, kini ada pemberitahuan terbaru yang disiapkan BPJS Ketenagakerjaan. Jika lolos jadi penerima BSU, akan dapat notifikasi langsung dari lembaga tersebut. HR biasanya akan menghubungi via WA.

Cara pencairannya pun mudah. Tinggal mengisi formulir yang disediakan HR dari BPJS Ketenagakerjaan, nantinya BSU bakal langsung dicairkan. Sisipkan KTP sebagai syarat pembukaan rekening Himbara.

Demikian penjelasan tak perlu cek daftar nama penerima BSU Subsidi Gaji 2022 di link BPJS Ketenagakerjaan, BLT Upah cair ke pekerja cukup bawa tanda berikut.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x