Cara Daftar BLT Rp 2,4 Juta jika UMKM Tak Dapat BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id - Banpres BNI banpresbpum.id

- 10 Mei 2022, 12:38 WIB
Cara daftar online BLT Rp 2,4 juta jika UMKM tidak terdaftar BPUM 2022 di Eform BRI, eform.bri.co.id dan Banpres BNI, banpresbpum.id.
Cara daftar online BLT Rp 2,4 juta jika UMKM tidak terdaftar BPUM 2022 di Eform BRI, eform.bri.co.id dan Banpres BNI, banpresbpum.id. /BagikanBerita/Reza Gilang Prawira

BERITA DIY - Simak cara daftar online BLT Rp 2,4 juta jika UMKM tidak dapat BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id dan Banpres BNI di link banpresbpum.id.

Program BPUM rencananya akan dilanjutkan pada tahun 2022 ini dengan target penerima mencapai 12 juta orang dengan nominal BLT yang disalurkan adalah Rp 600 ribu per orang.

Jika merujuk pada tahun lalu, daftar UMKM yang jadi penerima BPUM ini bisa dicek melalui link Eform BRI di eform.bri.co.id dan link Banpres BNI di banpresbpum.id.

Baca Juga: Sorry! BLT UMKM Rp 600 Ribu Bukan untuk 6 Golongan Ini, Ini Solusi jika Eform BPUM BRI Tidak Bisa Diakses

Sayangnya, hingga hari ini, pemerintah belum mengumumkan rencana lanjutan terkait proses penyaluran BPUM 2022 ini karena masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.

Berdasarkan informasi terbaru, menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop, Eddy Satriya dalam keterangan resmi pada Kamis, 28 April 2022 lalu, pihaknya sudah mengajukan agar program ini dilanjutkan kembali.

“Berkaitan dengan belum berakhirnya pandemi COVID-19, Kemenkop-UKM berencana melanjutkan program BPUM pada 2022. Rencana tersebut telah diajukan oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan untuk dibahas lebih lanjut dan  dimasukkan dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional),” kata Edy dikutip dari ANTARA. 

Baca Juga: BPUM 2022 Kapan Cair? Penerima Tanda Ini Dapat BLT UMKM Tanpa Cek eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Masyarakat atau UMKM yang belum pernah menerima BLT Rp 600 ribu dari program BPUM ini tidak perlu khawatir. Mereka bahkan bisa menerima bantuan dengan jumlah lebih besar, asalkan memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x