Yang dimaksud CPO dan turunnya yakni CPO, minyak sawit olahan (RPO), Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), Pome, dan Used Cooking Oil.
Keputusan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah agar bisa mencapai harga Rp14 ribu per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan Usaha Menengah Kecil (UMK).
"Saya ingin menegaskan bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan," kata Presiden Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah sebelumnya mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.
Berdasarkan informasi dari situs hargapangan.id, harga minyak goreng tertinggi hari ini di provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp38.600 per liter di pasar tradisional.
Sedangkan harga minyak goreng terendah hari ini berada di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp21.100 dan Bali sebanyak Rp21.400 per liter.
Berdasarkan pantauan hari ini, harga minyak goreng kemasan termurah yaitu minyak goreng merek Camar dengan harga Rp43.500 untuk 2 liter, diikuti dengan Sofia sebesar Rp48.500.