BERITA DIY - Simak berapa biaya haji 2022, berikut nominal resmi yang disahkan oleh pemerintah serta berapa jumlah kuota untuk jamaah Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan besaran biaya ibadah haji 2022, usai disetujui dalam rapat
Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 April 2022.
"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, dikutip dari Antara, Rabu, 13 April 2022.
Baca Juga: Info Resmi Biaya Haji 2022: Nominal Naik dan Berapa Kuota Haji buat Jamaah Indonesia?
Besaran biaya haji 2022 lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang ditetapkan
sebesar Rp35 juta.
Sebagai informasi calon jamaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi, dengan peningkatan pelayanan diantaranya adalah peningkatan volume makan jamaah haji dari semula dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.
Sementara untuk kuota jamaah haji 2022, Komisi VII mencatat sudah ada 50.630 calon jamaah haji, yang masuk dalam daftar tunggu.
Namun, Pemerintah Arab Saudi belum menetapkan berapa rincian kuota haji bagi jamaah
dari Indonesia.