Informasi tentang pelaku usaha mikro yang diperbolehkan daftar online Kartu Prakerja ini tertera pada laman prakerja.go.id bagian “Syarat Mendaftar”, bahwa pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil bisa daftar program ini.
Adapun syarat pelaku usaha mikro (UMKM) yang bisa dapat Rp2,4 juta dari Kartu Prakerja yaitu:
- WNI
- Berusia di atas 18 tahun
- Tidak menjadi penerima bansos lain dari pemerintah selama pandemi Covid-19, termasuk BPUM
- Termasuk sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang butuh kompetensi tambahan, pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro kecil (UMKM)
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkanya, Direksi / Komisaris / Dewa Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Dinyatakan lolos pada suatu gelombang
Setelah dinyatakan lolos pada suatu gelombang Kartu Prakerja, pelaku usaha mikro bisa langsung mengikuti pelatihan sesuai minatnya.
Pembelian pelatihan bisa dilakukan dengan dana pelatihan yang akan muncul pada dashboard prakerja.go.id.
Adapun biaya pelatihan Kartu Prakerja yang diberikan yaitu sebesar Rp1 juta dan hanya cair sebanyak satu kali.
Sedangkan dana Rp2,4 juta yaitu merupakan dana insentif dengan rincian pemberian Rp600 ribu selama empat bulan atau empat kali cair.
Jika usai pelatihan pelaku usaha mikro tersebut mengisi survei review pelatihan maka akan mendapatkan tambahan Rp50 ribu per survei.