BERITA DIY – Simak berikut ini syarat dan cara membuat Buku Pelaut secara online, lengkapi berkas-berkas ini untuk mendaftar.
Sebagai seorang Pelaut pasti tahu tentang Buku Pelaut. Bagi setiap Pelaut wajib memilki buku tersebut.
Dikutip dari jdih.dephub.go.id bahwa yang dimaksud Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualitas keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal.
Sedangkan Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berisi identitas fisik Pelaut yang tidak berdasarkan standar biometric sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan serta tidak dapat menggantikan paspor.
Perlu diketahui bahwa setiap Pelaut yang bekerja sebagai awak kapal niaga berukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih harus memiliki Buku Pelain.
Selain itu untuk kapal motor dan ukuran GT 105 ( serratus lima Gross Tonnage) atau lebih, untuk kapal tradisional dengan konstruksi sederhana atau kapal perikanan berukuran 12 meter atau lebih, wajib memiliki Buku Pelaut.
Lantas, apa kegunakan Buku Pelaut? Diktip dari jdih.dephub.go.id bahwa Buku Pelaut digunakan pada saat berlayar harus diberikan catatan tanggal, tempat naik ke kapal, dan turun dari kapal oleh Direktur yang membina awak kapal, Syahbandar atau Pejabat Kedutaan Besar.