BERITA DIY - Pelaku UMKM yang sudah lakukan ini bisa dapat BLT Rp 600 ribu walaupun tak terdaftar jadi penerima BPUM di Eform BRI tahap 3.
Pada sebelumnya pelaku UMKM bisa dapat bantaun sebesar Rp 1,2 juta dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Namun BPUM pada tahun 2022 belum ada kabar terbaru apakah akan dibuka kembali atau tidak. Terakhir BPUM di tutup pada akhir tahun 2021.
Pelaku UMKM yang tidak terdaftar sebagai penerima BPUM berkesempatan dapat bantuan Rp 2,4 juta per tahun.
Bantuan yang dimaksud yaitu Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2022. Tetapi terdapat beberapa hal yang harus pelaku UMKM lakukan agar bisa dapat BPNT 2022.
Berikut syarat pelaku UMKM bisa dapat BPNT 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP tergolong fakir miskin