BERITA DIY - Selamat! Tanpa perlu SKU dan NIB, UMKM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta dengan syarat NIK KTP muncul di link ini.
SKU dan NIB merupakan syarat penting bagi pelaku UMKM untuk dapat Banpres BPUM UMKM. Namun sayangnya, banyak UMKM yang tak mempunyai NIB dan SKU sehingga gagal menjadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Selain itu, banyak juga pelaku UMKM yang sudah mempunyai NIB dan SKU namun tidak mendapatkan Banpres BPUM.
Banpres BPUM dari Kemenkop UKM sendiri hingga saat ini belum diketahui apakah masih akan dilanjutkan atau tidak. Terakhir kali BPUM disalurkan pada bulan Desember 2021.
Meski demikian, pelaku UMKM tak perlu khawatir sebab masih bisa mendapatkan BLT dari Pemerintah senilai Rp 2,4 juta yang tentunya jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan salah satunya NIK KTP muncul di link ini.