BERITA DIY - Gagal dapat Banpres BPUM di Eform BRI, pemilik UMKM bisa cirkan bantuan Rp 2,4 juta jika penuhi syarat ini dan cek daftar penerima di link Kemensos.
Sebelumnya pada tahun 2021, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) cair kepada para UMKM dengan nominal Rp 1,2 juta.
Namun tidak semua UMKM mendapatkan bantuan untuk penambahan modal usaha mikro tersebut.
Pada tahun ini, jika pemilik UMKM memenuhi syarat di bawah ini, bisa dapatkan bantuan Rp 2,4 juta.
Syarat pemilik UMKM jika ingin jadi penerima bansos sembako Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP tergolong fakir miskin
2. Terdaftar sebagai KPM yang tercatat di DTKS
3. Dapat tanda lolos di link cekbansos.kemensos.go.id