2. WNI
3. Bukan TNI, Polri, dan ASN
4. Warga miskin atau rentang miskin
5. Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
6. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH di link cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos.
Bansos PKH Rp 3 juta ini tidak cair sekaligus, melainkan bertahap setiap tri wulan. Sehingga pelaku usaha mikro yang hamil akan dapat bantuan ini sebesar Rp 750 ribu sekali cair selama empat kali tahun ini.
Pelaku usaha mikro yang hamil dan memenuhi syarat namun tidak dapat bantuan Rp 3 juta ini bisa mendaftarkan diri agar dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dengan cara sebagai berikut:
1. Mengajukan diri ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK