Apa Itu Perjanjian Ekstradisi, Berikut Lengkap Dengan Contoh Secara Alami

- 25 Januari 2022, 21:01 WIB
Indonesia menyepakati perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Indonesia menyepakati perjanjian ekstradisi dengan Singapura. /Dok Biro Pers Sekretariat Presiden

BERITA DIY - Kenali apa itu perjanjian Ekstradisi, berikut penjelasannya lengkap dengan contoh secara alami.

Perjanjian Ekstradisi tengah menjadi topik yang hangat dibahas dan menjadi bahan diskusi. Terutama saat banyaknya beredar kasus koruptor yang melarikan diri ke negara lain.

Perjanjian ini biasanya dilakukan antar negara, seperti misalnya perjanjian Ekstradisi antara negara Indonesia dan Singapura, Indonesia dan India, atau Indonesia dengan negara lainya.

Baca Juga: Apa Itu Flight Information Region FIR yang Diambil Kembali Indonesia dari Singapura? Ini Peta Wilayah Udara RI

Kedua negara tersebut melakukan perjanjian tentang para koruptor yang apabila tertangkap melarikan diri ke salah satu negara tersebut maka akan dipenjarakan dan akan dikirim kembali ke negara asalnya untuk diadili.

Lalu, apa sebenernya perjanjian Ekstradisi itu? Simak penjelasannya berikut ini.

Dilansir dari dpr.go.id, Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Tidak hanya tentang koruptor, perjanjian ini dibuat sebagai bentuk kerja sama guna mengentaskan kejahatan lintas-batas seperti perdagangan narkoba, terorisme, perdagangan orang, penangkapan ikan illegal hingga kejahatan pencucian uang.

Di Indonesia sendiri, perjanjian Ekstradisi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x