Jadwal Kapan Bansos Sembako 2022 Cair, BPNT Rp200 Ribu Cair 12 Kali di Tanggal Ini! Yuk Cek Kamu Kapan Dapat

- 20 Januari 2022, 18:11 WIB
Jadwal kapan bansos sembako cair di 2022, BPNT Rp200 ribu cair di tanggal ini. Cek aplikasi Kemensos untuk tahu daftar penerima.
Jadwal kapan bansos sembako cair di 2022, BPNT Rp200 ribu cair di tanggal ini. Cek aplikasi Kemensos untuk tahu daftar penerima. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

Simak syarat dapat BPNT:

  • Berstatus WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Termasuk ke dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
  • Warga terdampak covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)

Pada pekan ini, Pemerintah sudah mulai menyalurkan Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu Sembako, di mana kartu tersebut sebagai syarat pencairan BPNT.

Maka ketika kamu sudah dapat BPNT, segera cairkan di e-warong terdekat untuk ditukar dengan sembako. Bagi yang punya KKS, tanggal pencairan menunggu pengumuman Dinsos setempat.

TERBARU HARI INI: Isikan NIK KTP Kesini Agar Masuk Daftar 18,8 Juta Penerima BPNT Januari 2022, Punya Ini Bansos Rp2,4 Juta Cair

Baca Juga: Data Penerima Bansos Sembako Januari 2022 Bisa Cek Di Sini: Ini Cara Mencairkan BPNT, Bantuan Berupa Apa Saja?

Berikut cara cek kamu masuk daftar penerima BPNT atau tidak:

  1. Buka aplikasi atau link online cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP.
  4. Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas.
  5. Tekan tombol ‘Cari Data’.

Adapun tanda penerima Bansos BPNT dari Kemensos, yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS. Tanda kedua adalah terdaftar di dtks.kemensos.go.id dan cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian jadwal kapan bansos sembako cair di 2022, BPNT Rp200 ribu cair di tanggal ini. Cek aplikasi Kemensos untuk tahu daftar penerima.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x