Hore! Sejuta PKL dan Warung Bakal Terima Bansos Lagi: Segini Besaran Bantuan Tunai yang Cair di 2022

- 18 Januari 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi: Bantuan tunai untuk PKL dan pemilik warung kembali cair di tahun 2022 dengan besaran penerima Rp600 ribu per orang.
Ilustrasi: Bantuan tunai untuk PKL dan pemilik warung kembali cair di tahun 2022 dengan besaran penerima Rp600 ribu per orang. /ANTARA FOTO/ Yusuf Nugroho

BERITA DIY – Dana bantuan sosial (bansos) tunai untuk sejuta Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung bakal cair lagi di tahun 2022.

Lanjutan pemberian dana bansos tunai PKL dan warung  ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Minggu, 16 Januari 2022 lalu, melalui keterangan Pers Menteri yang disiarkan langsung di YouTube channel Sekretariat Presiden.

Adapun kuota PKL dan warung yang bisa menjadi penerima bantuan tunai di tahun 2022 ini yaitu terdapat sejuta orang.

Baca Juga: Tidak Cair ke Bank BRI atu BNI, Penerima BLT PKL Rp1,2 Juta Bisa Dapat BTPKLW Lewat Cara Ini

Baca Juga: Asik, PKL dan Warung Bisa Dapat BTPKLW Rp1,2 Juta Tanpa Perlu Daftar Online, Ini Syarat dan Cara Dapat

Baca Juga: Tak Dapat BPUM? Program BTPKLW Rp1,2 Juta Bisa Didapat Warung dan PKL, Ketahui Cara Dapat dan Syarat Penerima

Tidak hanya PKL dan warung, namun 1,76 juta nelayan juga akan menjadi penerima bansos tunai ini.

“Selanjutnya Bapak Presiden juga menyetujui untuk frontloading bansos perluasan program bantuan tunai untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), warung, dan nelayan di mana ini jumlah pesertanya diperkirakan sebesar 2,76 juta orang, 1 juta PKL dan pemilik warung dan 1,76 juta nelayan dan penduduk miskin ekstrim,” jelas Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, bantuan tunai serupa juga cair untuk PKL dan warung, adapun dana bansos yang diterima golongan ini yaitu sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Klik Aplikasi BPNT untuk Cek Siapa Saja Masuk Daftar Penerima Bansos Sembako 2022, Cek Saldo Bantuan Lewat HP

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x