Ada beberapa syarat berkas yang mesti kamu penuhi saat melakukan perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM keliling.
Simak syarat-syarat berkas dokumen yang harus dibawa saat memperpanjang SIM:
1. Foto KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan biaya SIM C sebesar Rp75 ribu.
Setelah semua berkas persyaratan kamu siapkan, baru kamu bisa melakukan perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM keliling.
Berikut daftar lokasi SIM keliling Jakarta dari Jakbar, Jakpus, Jaktim, dan Jaksel:
- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng