Kartu Prakerja sendiri merupakan program semi bansos untuk menambah atau meningkatkan skill pekerja maupun pencari kerja, yang berjalan sejak 2020 lalu.
Pendaftar program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, penerima Kartu Prakerja tidak boleh tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD.
Berikut adalah 4 update data yang diminta agar peluang lolos Kartu Prakerja makin besar:
1. Nama sesuai NIK KTP
PMO Kartu Prakerja akan menyaring keaslian data yang dimasukkan oleh pendaftar, hal yang mendasar adalah kesesuaian nama dengan Nomor Induk Penduduk (NIK) Kartu Tanda Pengenal (KTP).
Kesalahan mengisi data NIK, nama sesuai KTP dan nomor KK, bisa menjadi salah satu yang menyebabkan tidak lolos.