- Siswa berstatus yatim dan atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
- Siswa putus sekolah atau drop out
- Siswa terkena dampak bencana alam
- Siswa korban musibah di daerah konflik
- Siswa berkebutuhan khusus atau disabilitas
- Sswa di mana orang tua atau walinya berstatus narapidana di lembaga permasyarakatan
- Siswa berstatus sebagai tersangka atau narapidana
Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bantuan Pendidikan PIP Kemdikbud Pakai NISN, Login Link pip.kemdikbud.go.id
Itulah syarat penerima bantuan PIP yang cair hingga Rp1 juta per siswa dan cara aktivasi rekening PIP 2021 paling lambat 31 Januari 2022.***