Bagi pendaftar yang telah dinyatakan lolos harus melanjutkan proses dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyiapkan kelengkapan dokumen yang harus diunggah.
Adapun dokumen yang harus diunggah pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi adalah Pasfoto terbaru, ijazah asli, transkrip nilai asli, print out DRH, surat pernyataan, SKCK, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba dan bukti pengalaman kerja.
Bagi Anda yang belum lolos CPNS 2021 tentunya menunggu kapan dibukanya pendaftaran CPNS 2022.
Berdasarkan rilis di website resmi Kementerian PAN-RB atau KemenPAN-RB beberapa waktu lalu, pada 2022 ini pemerintah rencananya akan lebih berfokus pada pengadaan PPPK bukan pada CPNS.
"Kebijakan pengadaan ASN di tahun 2022, pemerintah akan berfokus pada pengadaan PPPK dengan tetap memprioritaskan pada pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan," tulis Humas Menpan RB dalam rilisnya.
Namun di sisi lain terdapat harapan pada tahun ini jika anggaran CPNS dan PPPK di 2021 belum terisi.
Dengan artian akan dialokasikan ke anggaran tahun selanjutnya yitu tahun ini 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD SKB CPNS 2021, Lewat Link Sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud