Cara Membuat atau Dapat KIP Kartu Indonesia Pintar agar Jadi Penerima PIP

- 26 Desember 2021, 19:09 WIB
Cara membuat atau dapat KIP Kartu Indonesia Pintar agar jadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP), mudah lho!
Cara membuat atau dapat KIP Kartu Indonesia Pintar agar jadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP), mudah lho! /tangkap layar website kemdikbud

2. Akta Kelahiran

3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS

4. Rapor hasil belajar siswa

5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca Juga: Panduan Pendaftatan KIP Kuliah 2021: Mulai Persyaratan, Dokumen, Jadwal hingga Alur Daftar Diri

Langkah-langkah membuat KIP:

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

2. Selanjutnya, sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

3. Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

4. Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x