4. Penyandang disabilitas
5. Korban bencana alam/musibah
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
KIP sendiri diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah agar terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan Pemerintah.
Wajib diketahui bahwa bahwa setiap anak yang menjadi penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.
Bagaimana cara membuat KIP? Simak cara membuat KIP selengkapnya.
Terdapat berkas atau dokumen yang wajib disiapkan untuk membuat KIP, yaitu:
1.Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran