Update Jadwal Terbaru Tahapan Seleksi CPNS 2021: Pengumuman Hasil SKD dan SKB Mulai 23 Desember 2021

- 19 Desember 2021, 12:00 WIB
Ini jadwal terbaru tahapan seleksi dan pengumuman SKB SKD CPNS 2021.
Ini jadwal terbaru tahapan seleksi dan pengumuman SKB SKD CPNS 2021. /Tangkap Layar: sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Simak jadwal terbaru dalam tahapan seleksi pada CPNS 2021 yang telah resmi dikeluarkan oleh BKN beberapa waktu yang lalu.

BKN sebagai penyelenggara program seleksi CPNS 2021 secara resmi telah mengumumkan adanya pembaruan terkait dengan jadwal dalam berbagai tahapan yang harus dilalui oleh para peserta yang akan mengikuti tes tersebut.

Dalam rilis resmi yang dilakukan oleh BKN melalui laman Instagram @bkngoidofficial mengenai jadwal terbaru seleksi yang dilakukan pada Sabtu 18 Desember 2021 terlihat adanya beberapa perubahan yang dilakukan.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap 2: Jadwal, dan Cara Cek Hasil di sscasn.bkn.go.id

Salah satu jadwal yang berubah dalam rilis resmi BKN terkait dengan beberapa tahapan seleksi dalam CPNS 2021 ini sendiri adalah terkait dengan pengumuman hasil integrasi nilai yang dilakukan antara hasil tes SKD dan SKB.

Rencananya nantinya para pesert CPNS 2021 dapat melakukan cek hasil pengumuman integrasi nilai SKD dan SKB mulai lusa mendatang atau tepatnya pada 21 hingga 22 Desember 2021 yang akan datang.

Sehingga nantinya bagi para peserta program CPNS 2021 yang telah melalui berbagai tahapan seleksi dapat segera melakukan cek ke laman resmi sesuai dengan jadwal pengumuman yang telah resmi ditetapkan tersebut.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap 1, Klik Link sscasn.bkn.go.id Ketahui Hasil Terakhir Hari Ini

Dalam rilis resmi mengenai jadwal yang akan dilangsungkan mengenai pengumuman hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 tersebut diketahui juga memuat berbagai informasi mengenai berbagai tahapan seleksi.

Pasalnya surat yang berisikan sederet jadwal tahapan seleksi tersebut diketahui merupakan tindak lanjut berdasarkan surat yang sebelumnya telah rilis dan mengenai hal yang sama yaitu pada 19 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x