BERITA DIY - Ketahui passing grade atau nilai ambang batas minimal yang harus didapatkan bagi para peserta seleksi dalam PPPK Guru Tahap 2.
Salah satu hal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi PPPK Guru Tahap 2 adalah adanya passing grade atau nilai ambang batas yang menjadi standart kelulusan bagi para peserta yang mengikuti seleksi.
Adanya passing grade sendiri merupakan nilai ambang batas minimal yang nantinya harus dipenuhi oleh seluruh peserta PPPK Guru Tahap 2 agar dapat dinyatakan untuk lolos ke tahapan seleksi berikutnya.
Baca Juga: Link Download PDF Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 2, Simak Aturan Terbaru Nilai Ambang Batas
Penyelenggara program PPPK Guru Tahap 2 sendiri diketahui telah menetapkan jumlah passing grade atau nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh setiap peserta yang mengikuti tahapan seleksi.
Tak hanya itu nilai ambang batas atau passing grade yang telah tersedia tersebut juga memuat nilai yang nantinya akan dibagi dalam berbagai mata pelajaran sesuai dengan posisi yang dilamar pada seleksi PPPK Guru Tahap 2 ini.
Oleh sebab itu, bagi para peserta yang akan melaksanakan rangkaian tes Seleksi Kompetensi harus terlebih dahulu memahami beberapa passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam PPPK Guru Tahap 2.
Untuk dapat mengetahui nilai ambang batas atau passing grade yang sebelumnya telah ditetapkan, penyelenggara program sendiri telah menyediakan informasi yang nantinya dapat diakses dalam PPPK Guru Tahap 2.
Sebab diketahui bahwa penyelenggara seleksi PPPK Guru Tahap 2 ini sendiri secara resmi telah merilis deretan angka yang harus dipenuhi dalam nilai ambang batas atau passing grade bagi para peserta yang mengikutinya.