- Tautan atau link Eform BRI: eform.bri.co.id (klik DI SINI)
- Tautan atau link Banpres BPUM BNI: banpresbpum.id (klik DI SINI)
Akses melalui Eform BRI masih bisa dilakukan, sebab Bank BRI sendiri juga memberikan kelonggaran pencairan hingga bulan Desember bagi NIK yang terdaftar lolos BPUM melalui link tersebut.
Kendati demikian, bagi pelaku usaha yang dinyatakan gagal lolos di kedua link di atas, masih bisa memiliki kesempatan untuk dapat Banpres BPUM tahap 3. Kabar baik ini diumumkan oleh Dinas PPK UKM Provinsi DKI Jakarta melalui Instagram @dinasppkukm.
"Jika Anda terdaftar sebagai penerima BPUM, segera lakukan pencairan melalui Bank BNI atau Bank BRI SEBELUM 31 Desember 2021," tulis @dinasppkukm, 5 Desember 2021.
Adapun syarat penerima BPUM sama dengan yang sebelumnya, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
Selain itu, pemilik KTP harus memiliki usaha mikro yang juga dibuktikan dengan dokumen NIB/SKU. Lebih lanjut, pelaku usaha sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
BPUM tak berlaku bagi pemilik usaha namun juga berprofesi sebagai ASN, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai BUMN/BUMD serta masyarakat yang telah mendapat bantuan lain dari pemerintah.