Syarat penerima BSU 2021 sendiri WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.
TERBARU HARI INI: Jadwal Kapan BSU Tahap 5 dan 6 Kapan Cair di Desember 2021 yang Ditentukan 4 Status: 7,7 Juta Pekerja Dicoret
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, Kemnaker sendiri sudah menerima 8.283.364 data calon penerima BSU 2021. Namun hanya 517.120 orang yang lolos.
Dengan demikian, ada 7,76 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan batal dapat BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker.
Berikut cara cek daftar penerima di 3 link BPJS Ketenagakerjaan:
1. Website