Pemerintah hanya memberikan BLT UMKM kepada orang-orang yang memenuhi kriteria dan persyaratan, di antaranya:
- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
- Belum pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya.
Demikian informasi mengenai pencairan BPUM Eform BRI Tahap 3 November yang masuk ke hari terakhir hari ini, Selasa 30 November 2021, dan cara cairkan BLT UMKM Rp 1 juta.***