Baca Juga: Dapat Petunjuk Ini? Selamat Kamu Bisa Cairkan Rp 1,2 Juta Dana BLT UMKM di BRI
Baca Juga: Maaf, Pemilik KTP Ini Tak Akan Peroleh BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Cair hingga Desember 2021
1. Memenuhi kriteria dan persyaratan
Pemerintah tidak memberikan BLT UMKM kepada semua orang. Ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP yang memiliki usaha mikro.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
2. Diusulkan institusi pengusul
Penerima BLT UMKM diusulkan oleh institusi pengusul, yakni dinas kabupaten/kota yang membidangi UMKM dan koperasi. UMKM mengusulkan dirinya dan nantinya data usulan akan diteruskan ke Kemenkop UKM untuk disetujui atau tidak.