- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
- Tidak sedang menerima KUR dari bank
- Bukan ASN/PNS,
- Bukan TNI/POLRI,
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
Jika Anda sudah memenuhi kriteria di atas, pastinya Anda akan lolos Administrasi sebagai calon penerima BPUM Rp 1,2 Juta.
Namun untuk penerima Banpres BPUM November 2021 kali ini, ada syarat terpenting dalam penyaluran BPUM.
Syarat tersebut adalah belum pernah menjadi penerima BPUM pada tahap sebelumnya. Jika sudah pernah menerima maka Anda tidak akan bisa menerima BPUM November 2021.
Maka dari itu segera pastikan NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM November 2021 di eform.bri.co.id milik BRI.
Caranya Anda hanya memerlukan perangkat HP atau laptop untuk cek penerima BPUM November 2021 yang terhubung dengan koneksi internet.
Setelah sudah siapkan HP atau Laptop dan NIK KTP, Anda hanya perlu masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum untuk langsung masuk ke laman pengecekkan daftar penerima BPUM November 2021.
Setelah masuk ke laman tersebut. Ketikkan nomor KTP atau NIK KTP pada kolom yang sudah disediakan dan ketikkan kode captcha atau kode verifikasi sesuai dengan yang diminta. Kemudian klik Proses Inquiry.