Cara NIK KTP Lolos BPUM November 2021 BRI via eform.bri.co.id, Perhatikan Syarat Terpenting Penerima BLT UMKM

- 26 November 2021, 09:50 WIB
ILUSTRASI  - Pencairan BPUM diperpanjang hingga Desember 2021. Simak cara pastikan NIK KTP lolos via eform.bri.co.id menggunakan HP.
ILUSTRASI - Pencairan BPUM diperpanjang hingga Desember 2021. Simak cara pastikan NIK KTP lolos via eform.bri.co.id menggunakan HP. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum/BERITA DIY/Irsa Ardia
  1. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
  2. Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
  3. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
  4. Tidak sedang menerima KUR dari bank
  5. Bukan ASN/PNS,
  6. Bukan TNI/POLRI,
  7. Bukan pegawai BUMN/BUMD
  8. Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008

Baca Juga: BPUM 2021 Sudah Cair ke Rekening BRI, Berikut Alur Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Berkas yang Harus Dibawa

Jika Anda sudah memenuhi kriteria di atas, pastinya Anda akan lolos Administrasi sebagai calon penerima BPUM Rp 1,2 Juta.

Namun untuk penerima Banpres BPUM November 2021 kali ini, ada syarat terpenting dalam penyaluran BPUM.

Syarat tersebut adalah belum pernah menjadi penerima BPUM pada tahap sebelumnya. Jika sudah pernah menerima maka Anda tidak akan bisa menerima BPUM November 2021.

Baca Juga: Tanda Lolos yang Buat Pemilik KTP Ini PASTI DAPAT BPUM November 2021, Cek di Link Ini agar BLT UMKM Cair

Maka dari itu segera pastikan NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM November 2021 di eform.bri.co.id milik BRI.

Caranya Anda hanya memerlukan perangkat HP atau laptop untuk cek penerima BPUM November 2021 yang terhubung dengan koneksi internet.

Setelah sudah siapkan HP atau Laptop dan NIK KTP, Anda hanya perlu masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum untuk langsung masuk ke laman pengecekkan daftar penerima BPUM November 2021.

Baca Juga: Tinggal 7 Hari Daftar Penerima Lolos BPUM November 2021 Bisa Cek via Link Ini agar BLT UMKM Cair ke Rekening

Setelah masuk ke laman tersebut. Ketikkan nomor KTP atau NIK KTP pada kolom yang sudah disediakan dan ketikkan kode captcha atau kode verifikasi sesuai dengan yang diminta. Kemudian klik Proses Inquiry.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x