Cara Daftar Online Peserta Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP di Link bpjsketenagakerjaan.go.id

- 25 November 2021, 18:52 WIB
Foto peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dapat bantuan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker.
Foto peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dapat bantuan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker. /Tangkap layar: Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Pemerintah menyediakan layanan jaminan sosial dan perlindungan bagi para karyawan atau pekerja dari berbagai sektor melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Fasilitas dan layanan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai manfaat bagi peserta aktif jaminan. Pekerja bisa mendapatkan manfaat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan setelah terdaftar sebagai peserta.

Salah satu manfaat yang diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah mendaftarkan peserta untuk mendapatkan usulan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau BSU dengan nominal Rp1 juta per penerima.

BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tersebut ditujukan untuk membantu ekonomi karyawan atau pekerja yang aktif sebagai peserta jaminan BPJS Ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19 dengan syarat penerima berlaku.

Cara daftar sebagai peserta jaminan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dengan cara mengakses link bpjsketenagakerjaan.go.id pakai HP berikut ini:

  1. Masuk ke situs BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih menu “Daftarkan Saya” di bagian pojok kanan atas
  3. Pilih opsi “Individu (Pekerja BPU)”
  4. Isi 4 langkah registrasi yang terdiri dari Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, Pembayaran
  5. Setelah sukses, artinya pendaftaran online selesai
  6. Bawa dokumen persyaratan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari domisili Anda

BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial dan perlindungan yang tidak saja diberikan pada para karyawan atau pegawai sebuah perusahaan yang menerima gaji atau penghasilan rutin setiap bulan, tetapi pekerja informal yang mempunyai usaha sendiri juga bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni: 

  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Program Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Program Jaminan Pensiun (JP)
  • Program Jaminan Kematian (JKM)

Adapun syarat untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan adalah memenuhi sebagai berikut:

  • Merupakan peserta individu, bukan penerima upah
  • Surat izin usaha dari kelurahan setempat
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Pas foto berwarna dengan ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar

Itulah cara daftar peserta jaminan BPJS Ketengakerjaan untuk karyawan atau pekerja secara online pakai HP di link bpjsketenagakerjaan.go.id lengkap dengan macam program yang ditawarkan dan syarat peserta.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x