Maka status pelaku Usaha Mikro pendaftar BPUM via Bank BRI akan muncul pada link eform.bri.co.id.
Apakah diterima menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak, jika lolos maka akan muncul keterangan terdaftar dengan latar hijau.
Sedangkan tanda merah dengan keterangan NIK KTP tidak terdaftar, maka sudah jelas pelaku Usaha Mikro tersebut tidak jadi penerima BPUM Rp1,2 juta.
Bagi yang sudah dinyatakan menjadi penerima dapat segera ambil dana BPUM Rp1,2 juta dengan alur pencairan berikut ini:
- Isi data antrean online yang juga disediakan di eform.bri.co.id sesuai KTP pelaku Usaha Mikro.
- Datang ke Bank BRI sesuai tanggal dan jadwal yang didapat dari eform.bri.co.id
- Bawa berkas berikut ke Bank BRI, yaitu berupa KTP asli dan fotokopi, buku rekening dan ATM jika diperlukan, bukti terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta, serta kode reservasi yang didapat dari pengisian data antrean online di eform.bri.co.id.
- Tunggu berkas diverifikasi pihak Bank BRI
- Dana BPUM Rp1,2 juta bisa cair setelah berkas selesai diverifikasi
Perlu diketahui bahwa dana BPUM Rp1,2 juta hanya diberikan satu kali saja kepada nasabah Bank BRI yang sudah dinyatakan menjadi penerima.
Maka, setelah dinyatakan terdaftar dan sudah ambil dana BPUM Rp1,2 juta ke Bank BRI, pelaku Usaha Mikro tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi.***