Aturan Baru Perjalanan saat PPKM Level 3 Libur Nataru: Sampai Tanggal Berapa, Perbedaan Level 4 dan Larangan

- 22 November 2021, 15:30 WIB
Aturan baru perjalanan saat PPKM level 3 di libur Nataru: sampai tanggal berapa, perbedaan level 4 dan larangan yang diberlakukan.
Aturan baru perjalanan saat PPKM level 3 di libur Nataru: sampai tanggal berapa, perbedaan level 4 dan larangan yang diberlakukan. /Dok/kemenkopmk.go.id

"Akan tetapi, seyogianya kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Natal dan tahun baru," ujar Muhajir menegaskan.

Ia tidak memungkiri tetap adanya kemungkinan pergerakan masyarakat secara besar-besaran pada Natal dan tahun baru.

Baca Juga: Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Bagi Mobil Pribadi, Pesawat hingga Kereta Api Saat Libur Nataru

Untuk itu, sebagai langkah antisipasi, Pemerintah telah mengatur sejak awal bahwa ASN, TNI Polri, termasuk pegawai BUMN, dilarang mengambil cuti pada masa Natal dan tahun baru. Sementara itu, pegawai swasta diimbau tidak manfaatkan liburan Natal dan tahun baru untuk cuti.

Adapun perbedaan antara PPKM level 3 dan 4 ialah mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00. Sedang PPKM level 4 ditutup sementara, kecuali akses pegawai toko penjualan online.

Lalu pada urusan makan, wilayah PPKM level 3 mengatur batas waktu makan maksimal 30 menit, dengan keterisian 25 persen. Sedang PPKM level 4 hanya 20 menit dengan keterisian 20 persen.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x