Cara Mengurus KTP yang Hilang di Luar Kota Beserta Persyaratan Lengkap

- 13 November 2021, 11:18 WIB
Syarat dan Cara mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP_ yang hilang di luar kota.
Syarat dan Cara mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP_ yang hilang di luar kota. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

BERITA DIY - Kartu Tanda Penduduk atau KTP Anda hilang di luar kota? Berikut cara urus KTP yang hilang di luar kota.

Selain sebagai tanda pengenal, KTP sangatlah penting untuk pengurusan data dan lain lain yang bisa menunjukan data diri resmi dari Pemerintah.

KTP bisa didapatkan ketika Anda sudah berusia 17 tahun, telah menikah atau pernah menikah.

Baca Juga: Cara Ubah Data di KTP Elektronik dengan Mudah di Disdukcapil

Selain itu Warga Negara Asing (WNA) yang sudah tinggal di Indoneisa selama 5 tahun berturut-turut, atau tinggal di Indonesia selama 10 tahun tanpa berurut-turut juga wajib memiliki KTP.

Namun musibah tidak bisa dihindari, terkadang kita lupa menaruh dompet, hilang, atau bahkan dicuri ketika di luar kota. Sehingga KTP hilang bersamaan dengan dompet.

Tenang saja, masih bisa mengurus KTP yang hilang di luar kota. Ada hal yang paling pertama dilakukan oleh pemilik KTP agar bisa mengurus KTP baru.

Baca Juga: Syarat Beli Tiket Kereta Api Mulai 26 Oktober 2021: Wajib Gunakan NIK KTP bagi Perjalanan Jarak Jauh

Hal tersebut adalah membuat surat kehilangan di kantor Polisi. Surat tersebut adaah salah satu syarat agar bisa mengurus KTP baru ketika hilang di luar kota.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x