Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatan, Serta Apa Perbedaan Kades dan Lurah?

- 9 November 2021, 07:13 WIB
Sejumlah 263 Kepala Desa di Kabupaten Lebak, Banten terpilih periode 2021-2027. Berikut gaji kepala desa lebih tinggi dari PNS? Durasi lama jabatan kades dan perbedaannya dengan lurah.
Sejumlah 263 Kepala Desa di Kabupaten Lebak, Banten terpilih periode 2021-2027. Berikut gaji kepala desa lebih tinggi dari PNS? Durasi lama jabatan kades dan perbedaannya dengan lurah. /Instagram.com/@lebakkab

BERITA DIY - Di sejumlah daerah, berlangsung Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang cukup ketat. Berapa sih gaji kepala desa dan lama masa jabatan posisi tersebut?

Adapun gaji kepala desa dan durasi lama jabatan telah diatur oleh pemerintah. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Dimana dalam PP tersebut, ditetapkan jika pendapatan atau gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Baca Juga: Nekat Cuti Libur Nasional Maulid Nabi 12-22 Oktober 2021, ASN dan PNS Bisa Dapat Sanksi Hukuman Ini

Lebih rinci, standar gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya akan tertuang di dalam pasal 81 PP nomor 11 tahun 2019 tersebut.

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Di lain pihak, pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Baca Juga: Presiden Jokowi Rilis Aturan Baru BKN, ASN PNS Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Berat hingga Dipecat

Sementara untuk perangkat desa lainnya, akan mendapat penghasilan sebesar Rp2.022.200. Dan gaji kepala desa serta perangkat desa lainnya ini bersumber dari 30 persen APBDesa.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x