2. Memenuhi kriteria sebagai calon penerima BPUM
3. Belum pernah dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta di periode sebelumnya
Sayangnya, pendaftarab BLT UMKM 2021 saat ini sudah dibuka. Pemerintah sudah mulai menyalurkan bantuan kepada 3 juta orang sejak Juli 2021 lalu.
Adapun kriteria penerima BLT UMKM 2021 ini adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK KTP
2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan SKU, NIB, atau IUMK
3. Bukan ASN (PNS/PPPK), TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak memiliki kredit KUR di bank
Lantas, bagaimana cara untuk mengetahui apakah kita dapat BLT UMKM 2021 atau tidak? Begini caranya.