5. Ikuti petunjuk yang ada hingga mendapatkan keterangan sebagai penerima BSU atau tidak
Berikut proses penyaluran BSU Rp 1 juta sehingga ada mantan karyawan yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan:
1. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
2. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
3. Kemnaker melakukan validasi ulang data tersebut
4. Kemnaker mendapatkan dana dari Kementerian Keuangan
5. Kemnaker mentransfer dana BSU ke rekening karyawan melalui bank Himbara
6. Karyawan yang tidak memiliki bank Himbara akan dibuatkan rekening baru