5. Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN,
6. Prajurit TNI, Anggota Polri,
7. Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Berikut rincian insentif yang akan didapatkan penerima Kartu Prakerja Gelombang 22 jika lolos seleksi:
1. Insentif biaya mencari kerja
Berupa uang tunai sebesar Rp600.000 perbulan selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta
2. Insentif pengisian survei evaluasi
Berupa uang tunai sebesar Rp50.000 per survei
Baca Juga: 2 Hari Lagi Gelombang 21 Hangus, Tanda Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Simak Jawabannya di Sini