Pemerintah Izinkan Masyarakat Menggelar Perayaan Maulid Nabi Jika Menaati Aturan Ini

- 19 Oktober 2021, 21:20 WIB
ILUSTRASI Maulid Nabi Muhammad SAW - Pemerintah izinkan masyarakat jika ingin merayakan Maulid Nabi.
ILUSTRASI Maulid Nabi Muhammad SAW - Pemerintah izinkan masyarakat jika ingin merayakan Maulid Nabi. /Instagram.com/@kemenag_ri

BERITA DIY - Pemerintah izinkan masyarakat menggelar perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini. Namun, pemerintah memberikan sejumlah syarat serta hal-hal yang perlu diperhatikan.

Dilansir dari Antara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan soal tidak adanya larangan merayakan atau liburan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Lebih lanjut, Johnny hanya meminta masyarakat tetap bijaksana. Hal ini terkait upaya mencegah penularan Covid-19 karena pandemi di Tanah Air belum usai.

Baca Juga: 20 Oktober 2021 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Osteoporosis Sedunia dan Libur Maulid Nabi Muhammad SAW

"Tidak ada larangan untuk merayakan ataupun menikmati hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tapi, pemerintah meminta kebijaksanaan masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas pada hari libur itu," kata Johnny, dalam keterangan pers, Selasa, 19 Oktober 2021

Melihat kondisi grafik pandemi yang mulai landai, masyarakat diizinkan melakukan penyesuaian aktifitas dengan catatan tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Aturan tersebut tidak lain sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK).

Dimana dalam aturan tersebut, Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan tingkat penyebaran virus corona level 1 dan 2 boleh dilakukan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara PHBK pada daerah level 3 dan 4 dianjurkan secara virtual. Untuk penyelenggara yang hendak melaksanakan perayaan secara tatap muka diharap menyediakan kode QR PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x