Adapun bantuan baru yang akan diberikan yaitu BPUM PKL yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi di Yogyakarta pada Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu.
Presiden RI Joko Widodo membeberkan bahwa bantuan PKL ini diperuntukkan bagi sebanyak 1 juta PKL dan pelaku usaha warung-warung kecil di Indonesia dengan besaran bantuan masing-masing senilai Rp1,2 juta.
"Bantuan ini dimulai pertama kali di kawasan Malioboro," ujar Jokowi.
Berikut syarat untuk mendapat bantuan PKL:
- Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
- Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
- Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP
Untuk pendataan penerima BLT pelaku usaha mikro ini akan dilakukan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas kelurahan setempat.
Adapun data yang perlu disiapkan yaitu data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Demikian cara dapat BLT UMKM jika tak dapat BPUM.***