Simak Cara Daftar Akun Kartu Prakerja di Dashboard Resmi, Ini Daftar 7 Ketentuan Verifikasi e-KTP

- 18 Oktober 2021, 19:20 WIB
Simak 7 ketentuan verifikasi e-KTP dan cara daftar akun Kartu Prakerja di dashboard.
Simak 7 ketentuan verifikasi e-KTP dan cara daftar akun Kartu Prakerja di dashboard. /Tangkap layar Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Registrasi akun dan verifikasi e-KTP di laman Kartu Prakerja di dashboard resmi www.prakerja.go.id merupakan hal yang wajib dilakukan jika hendak lolos seleksi Gelombang 22.

Pasalnya, apabila tidak memiliki akun Kartu Prakerja, maka Anda tidak akan pernah bisa mengikuti seleksi Kartu Prakerja yang artinya sulit mendapatkan insentif Rp2,4 juta.

Saat melakukan registrasi, calon peserta akan diminta melakukan verifikasi e-KTP. Hal itu dilakukan agar tidak ada data palsu di database Kartu Prakerja.

Baca Juga: 7 Platform Digital untuk Beli Pelatihan Kartu Prakerja, Beli Pelatihan Ini Agar Insentif Rp2,55 Juta Cair

Adapun tata cara melakukan registrasi Kartu Prakerja dapat disimak dalam daftar berikut:

1. Buka browser;

2. Masukkan link prakerja.go.id;

3. Tap icon baris tiga di pojok kanan atas, lalu pilih 'Daftar Sekarang';

Baca Juga: Hore! Ada Kabar Baik soal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 2021, Bersiap Login Dashboard untuk Lakukan Ini

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x