BERITA DIY - Registrasi akun dan verifikasi e-KTP di laman Kartu Prakerja di dashboard resmi www.prakerja.go.id merupakan hal yang wajib dilakukan jika hendak lolos seleksi Gelombang 22.
Pasalnya, apabila tidak memiliki akun Kartu Prakerja, maka Anda tidak akan pernah bisa mengikuti seleksi Kartu Prakerja yang artinya sulit mendapatkan insentif Rp2,4 juta.
Saat melakukan registrasi, calon peserta akan diminta melakukan verifikasi e-KTP. Hal itu dilakukan agar tidak ada data palsu di database Kartu Prakerja.
Adapun tata cara melakukan registrasi Kartu Prakerja dapat disimak dalam daftar berikut:
1. Buka browser;
2. Masukkan link prakerja.go.id;
3. Tap icon baris tiga di pojok kanan atas, lalu pilih 'Daftar Sekarang';