Selain itu, ada syarat terbaru yang ditetapkan Kemnaker bagi penerima BSU Rp 1 juta ini, yakni tidak termasuk penerima BLT atau bansos lain selama pandemi covid-19 ini, di antaranya sebagai berikut:
- Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial, seperti:
- Bantuan Sosial Tunai (BST)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako
- Kartu Prakerja
Berikut tahapan pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, hingga karyawan:
1. BPJS Ketenagakerjaan
- Melakukan pendataan dan verifikasi calon penerima BSU
- Mengirimkan data calon penerima BLT Subsidi Gaji ke Kemnaker