Kemudian lakukan pembayaran di loket yang sudah disediakan di kantor BPN setempat.
Perlu dicatat, selain biaya pendaftaran, Anda juga harus membayar biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengukuran dan biaya konstatering report bagi tanah yang luasnya lebih dari 600 meter persegi.
Lantas, sertifikat tanah SHM biasanya akan jadi dalam jangka waktu lima hari kerja. Jika lebih dari itu, akan ada konfirmasi ulang dari pejabat terkait.
Biaya mengurus sertifikat tanah
Biaya pendaftaran sertifikat tanah pertama kali yang perlu Anda bayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp50.000. Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000.
Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP No. 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp250.000.
Untuk simulasi perhitungan membuat sertifikat tanah, bisa Anda KLIK DI SINI.
Baca Juga: Mengupas Perbedaan HGB, HGU dan SHM dalam Perkara Rumah Rocky Gerung vs Sentul City
Cara cek sertifikat tanah online melalui web BPN