- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Surat kuasa jika dikuasakan.
- Surat persetujuan dari kreditor (jika ada beban hak tanggungan).
- Fotokopi SPPT PBB setahun terakhir.
- Sertifikat HGB.
- Fotokopi IMB.
- Surat keterangan dari lurah atau kepala desa mengenai perubahan sertfikat properti dari HGB ke SHM.
Setelah semua dokumen lengkap, silahkan Anda pergi ke kantor BPN terdekat di domisili.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua ke Anak di Notaris dan BPN 2021
Cara mengurus HGB ke SHM
Berikut langkah yang harus Anda lakukan di Kantor BPN setempat:
1. Penyerahan berkas
Kunjungi loket pelayanan dan serahkan semua persyaratan pengubahan sertifikat HGB ke SHM kepada petugas yang bekerja.
2. Mengisi formulir
Kemudian Anda akan diminta mengisi formulir permohonan yang harus ditandatangani di atas meterai.
Di dalamnya ada pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau properti bukanlah tanah sengketa beserta luas tanah yang ada, pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik, dan pernyataan bahwa Anda tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk digunakan sebagai tempat tinggal.
3. Melakukan pembayaran