1. Karyawan yang belum pernah dapat BLT atau Bansos lain di masa pandemi covid-19 ini, seperti:
- Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bantuan Sosial Tunai (BST)
- Program Kartu Prakerja
- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bansos Sembako atau BPNT
2. Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjan
3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rutin bayar iuran dan aktif hingga 30 Juni 2021
4. Karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta