Berdasarkan data Kemnaker, sebanyak 4,91 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat BSU tahap 1-4. Penyaluran BLT Subsidi Gaji dilakukan sejak Agustus 2021.
Dengan demikian, artinya ada 3,8 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan bakal dapat BLT Subsidi Gaji tahap 5. BSU tahap 5 sendiri ditarget selesai disalurkan pada Oktober 2021.
BLT Subsidi Gaji sendiri merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi COVID-19.
Adapun syarat untuk dapat BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni WNI, pekerja penerima upah, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, hingga gaji paling banyak Rp3,5 juta.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.
Jika masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji, pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat BSU sebesar Rp1 juta untuk sekali cair.