Adapun pembaruan aturan terkait kekarantinaan kesehatan juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tangggal 15 September 2021.
Keputusan tersebut menyatakan pelaku perjalanan jarak jauh wajib dan berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan adalah sebagai berikut:
1. Para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
2. Pelajar atau Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.
3. Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
Hingga kini kasus kaburnya Rachel Vennya masih diselidiki. Tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan kepada tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya.
Baca Juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi Pakai Tokopedia, Gojek dan Traveloka untuk Naik Pesawat dan KA
Demikian kronologi dari kasus dugaan kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet dan tak mematuhi protokol kesehatan kekarantinaan bagi pelaku perjalanan internasional.***