Kronologi Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina di Wisma Atlet, Bisa Dipidana Penjara 1 Tahun

- 14 Oktober 2021, 10:30 WIB
Menurut kronologinya, Rachel Vennya tiba di Indonesia pada tanggal 9 Oktober 2021 dan keluar dari Wisma Atlet 3 hari setelahnya.
Menurut kronologinya, Rachel Vennya tiba di Indonesia pada tanggal 9 Oktober 2021 dan keluar dari Wisma Atlet 3 hari setelahnya. /Instagram.com/@rachelvennya

Adapun pembaruan aturan terkait kekarantinaan kesehatan juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tangggal 15 September 2021.

Keputusan tersebut menyatakan pelaku perjalanan jarak jauh wajib dan berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Aturan Baru Naik KA dan Pesawat Mulai Oktober 2021, Bisa Scan Kode QR Tanpa PeduliLindungi Simak Syaratnya

1. Para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

2. Pelajar atau Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.

3. Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

Hingga kini kasus kaburnya Rachel Vennya masih diselidiki. Tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan kepada tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya.

Baca Juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi Pakai Tokopedia, Gojek dan Traveloka untuk Naik Pesawat dan KA

Demikian kronologi dari kasus dugaan kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet dan tak mematuhi protokol kesehatan kekarantinaan bagi pelaku perjalanan internasional.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x