Ketiga, penerima subsidi gaji merupakan pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Keempat, penerima BSU bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Untuk karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
Bantuan subsidi gaji ini diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa. Kecuali, bidang pendidikan dan kesehatan.
Jika kamu memenuhi syarat itu, kamu perlu memastikan juga tidak masuk tiga kelompok yang bisa dicoret dari daftar calon penerima subsidi gaji. Ketiga kelompok itu adalah:
1. Peserta program Kartu Prakerja.
2. Penerima program keluarga harapan atau PKH.
3. Pemilik UMKM yang memperoleh BPUM.
Kamu bisa memastikan mendapat BSU subsidi gaji atau tidak secara online, melalui link Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini link dan cara cek penerima bantuan Rp 1 juta: