Karyawan yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, bisa cek di situs resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 diberikan ke karyawan yang memenuhi berbagai persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, di antaranya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan aktif hingga 30 Juni 2021.
Selain itu, karyawan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau bekerja di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.
Jika UMP atau UMK di daerah tersebut lebih dari Rp3,5 jut maka batasan gaji yang ditetapkan adalah pembulatan ke atas UMP/UMK.
Selain itu, BSU Tahap 5 ini juga tidak diberikan ke karyawan yang sudah pernah dapat Bantuan lain dari pemerintah selama pandemi covid-19, di anataranya sebagai berikut:
- Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bansos PKH
- Bansos Sembako
- Bansos BST