Catat, Libur Nasional 18-22 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW ASN Dilarang Cuti dan Berpergian Luar Kota

- 13 Oktober 2021, 10:00 WIB
Kemenpan RB melarang ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS cuti dan bepergian keluar kota selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW 18-22 Oktober 2021.
Kemenpan RB melarang ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS cuti dan bepergian keluar kota selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW 18-22 Oktober 2021. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

Lalu, pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Baca Juga: Hal-Hal Penting dalam Pidato Jokowi Perihal RUU APBN 2022: Gaji PNS 2022 Naik?

Baca Juga: Cara Cek Keaslian dan Unduh Sertifikat SKD CPNS 2021 di Laman BKN via sertificat.bkn.go.id

Baca Juga: Cek Hasil dan Cara Download Sertifikat Nilai Tes SKD CPNS 2021 di Laman BKN untuk Ujian SKB

Adapun pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Cuti bisa dilakukan melihat sejumlah alasan seperti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Pelarangan berpergian juga sebagai bentuk penerapan 5M di lingkungan pemerintahan. Berupa mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

Demikian info pelarangan cuti dan berpergian luar kota untuk ASN dan PNS saat libur hari besar Maulid Nabi Muhammad SAW 18-22 Oktober 2021 mendatang.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x