Catat, Libur Nasional 18-22 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW ASN Dilarang Cuti dan Berpergian Luar Kota

- 13 Oktober 2021, 10:00 WIB
Kemenpan RB melarang ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS cuti dan bepergian keluar kota selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW 18-22 Oktober 2021.
Kemenpan RB melarang ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS cuti dan bepergian keluar kota selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW 18-22 Oktober 2021. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

Kemenpan RB telah merilis sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan pengetatan mobilitas gerak bagi abdi negara tersebut.
Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun telah diinstruksikan untuk melaksanakan hal tersebut.

Di samping itu, Kemenpan RB juga menginstruksikan PPK untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB soal hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Adapun laporan bisa dilakukan melalui link lamans.id/laranganbepergianASN.

"Paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional," bunyi keterangan tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Rilis Aturan Baru BKN, ASN PNS Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Berat hingga Dipecat

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan jika ASN termasuk PNS di dalamnya dilarang ambil hak cuti di hari kejepit.

Tjahjo mengatakan jika larangan cuti bagi ASN di hari kejepit ini merupakan wujud penindaklanjutan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan semua pihak fokus dengan penanganan pandemi Covid-19.

"Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja," tutur Tjahjo saat itu.

Baca Juga: CPNS 2021 Wajib Tahu: Cara Cek Pangkat Golongan PNS Secara Online via Situs BKN, dan Gaji Terbaru

Meski demikian, larangan aktivitas bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Pengecualian lainnya adalah untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x